PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 23
BAB 4 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Dalam hal penggabungan dan penyatuan PTKS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf bberdampak pada perubahan Fakultas di luar rumpun ilmu agama, harus mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Paragraf3 Perubahan Penyelenggara, Domisili, dan Nama Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
