PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 22
BAB 4 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
(1) Penggabungan atau penyatuan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan pendirianPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 danPasal 10. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggabungan atau penyatuan harus menyertakan dokumen: a. surat pernyataan PTKS dan/atau perguruan tinggi lain tidak dalam sengketa; b. surat pernyataan penyerahan kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban PTKS dan/atau perguruan tinggi lain; c. pengalihan mahasiswa; d. aktabadan hokum penyelenggara; dan e. rekomendasi dari kementerian/lembaga bagi perguruan tinggi lain yang melakukan penggabungan atau penyatuan dengan PTKS.
