PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 17
BAB 4 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
(1) Badan Penyelenggara PTKS mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKS secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai:
- latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTKS;
- kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga
kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan 3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan c. surat pernyataan tidak dalam sengketa.
