PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 16
BAB 4 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
(1) Dalam hal kualifikasi minimum pendidikan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan kualifikasi minimum kepangkatan akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) huruf b lebih rendah dapat dipenuhi dengan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kepangkatan akademik yang lebihtinggi. (2) Dalam hal jumlah guru besar atau lektor kepala belum terpenuhi, PTKS yang akan ditetapkan menjadi Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) huruf b melalui kerja sama penugasan pengajaran guru besar atau lektor kepala dari PTK atau perguruan tinggi lain.
