PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 18
BAB 4 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan bentuk PTKS. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan b. verifikasilapangan. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
