PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
