PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian dan tata laksana, pengelolaan perpustakaan, informasi kediklatan dan kerumahtanggaan, serta pelaporan.
