PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan mengenai rincian tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.
