Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian dan tata laksana, pengelolaan perpustakaan, informasi kediklatan dan kerumahtanggaan, serta pelaporan. (2) Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi. (3) Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
