PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; c. Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
