PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas: a. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; dan b. Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. (2) Klasifikasi UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis beban kerja dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
