PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis keagamaan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; dan d. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
