PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS, berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagai Biro Perjalanan Wisata dengan jenis usaha perjalanan ibadah agama. (2) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha akan mendapatkan Izin Operasional berupa Sertifikasi Usaha Pariwisata.
