PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional. (4) Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. (5) Izin Operasional wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha.
