PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha nonperseorangan. (3) Pelaku Usaha nonperseorangan yang melakukan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perseroan terbatas.
