PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dari Lembaga OSS dan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat mengajukan Izin Operasional PPIU. (2) Lembaga OSS menerbitkan Izin Operasional PPIU melalui sistem OSS setelah Pelaku Usaha menyelesaikan pemenuhan Komitmen Izin Operasional.
