PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah. (2) Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3) Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
