PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA
Tim Rekrutmen harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. mampu melaksanakan tugas secara cermat, jujur, amanah, adil, dan bertanggung jawab; c. mempunyai pengetahuan mengenai MTQ atau STQ; dan d. mempunyai pengetahuan di bidang rekrutmen.
