Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA
Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas dan berwenang: a. menyusun jadwal rekrutmen calon Dewan Hakim; b. menyusun kriteria penilaian rekrutmen Dewan Hakim; c. menginventaris nama calon Dewan Hakim; d. melaksanakan penilaian terhadap calon Dewan Hakim; e. menyusun nama calon Dewan Hakim yang lolos penilaian; f. membuat berita acara hasil penilaian calon Dewan Hakim; g. mengajukan nama calon Dewan Hakim kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah melalui Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan untuk ditetapkan sebagai Dewan Hakim MTQ dan STQ; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan rekrutmen Dewan Hakim kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah melalui Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan rekrutmen Dewan Hakim berakhir.
