PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah sesuai dengan tingkat penyelenggaraan MTQ atau STQ. (2) Pengangkatan Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses rekrutmen oleh Tim Rekrutmen. (3) Proses rekrutmen Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Hakim dan Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Camat, atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.
