PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARA
Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas; b. memiliki kepribadian yang tidak tercela; c. memiliki sikap adil; d. memiliki kompetensi dalam 1 (satu) atau lebih cabang yang dilombakan; e. memiliki reputasi yang baik sebagai Dewan Hakim; dan f. memiliki pengalaman sebagai Dewan Hakim pada musabaqah tingkat nasional dan/atau internasional.
