PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Dewan Hakim terdiri atas: a. pimpinan Dewan Hakim; b. pimpinan Majelis Hakim; dan c. Hakim anggota. (2) Pimpinan Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. wakil sekretaris. (3) Pimpinan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketua. (4) Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah gasal dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
