Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh: a. Menteri untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat nasional; b. gubernur untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat provinsi; c. bupati/walikota untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kabupaten/kota; d. camat untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kecamatan; dan e. kepala desa/lurah untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat desa/kelurahan. (2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh: a. gubernur untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat nasional; b. bupati/walikota untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat provinsi;
c. camat untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kabupaten/kota; dan d. kepala desa/lurah untuk penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat kecamatan. (3) Panitia penyelenggara dan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. wakil sekretaris; e. ketua bidang; dan f. anggota bidang. (4) Panitia penyelenggara dan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitia Penyelenggara MTQ dan STQ ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
