PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 40
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Selain melakukan pengawasan ekternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Dewan Pengawas melakukan pengawasan pelanggaran Kode Etik. (2) Dugaan pelanggaraan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil pengawasan Dewan Pengawas atau berdasarkan pengaduan perorangan, kelompok orang, atau institusi. (3) Dewan Pengawas melakukan pembuktian kebenaran laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya. (4) Dalam hal terbukti ada pelanggaran Kode Etik, Dewan Pengawas menyampaikan kepada Majelis Kode Etik.
