PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 41
BAB 6 — PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja Dewan Pengawas, tata cara pengawasan, dan tata cara penyampaian pengaduan oleh perseorangan, kelompok orang, atau institusi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
