PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 39
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Organisasi Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Dewan Pengawas berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
