PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 38
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah sesuai dengan tingkat penyelenggaraan MTQ atau STQ. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Tim Rekrutmen. (3) Proses pengawasan oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Camat, atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.
