PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 35
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja Dewan Hakim, dan tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
