PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 36
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terdiri atas: a. pengawasan internal; dan b. pengawasan eksternal. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Ketua Dewan Hakim. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Dewan Pengawas.
