PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 34
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Majelis Kode Etik MENETAPKAN jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) setelah mempertimbangkan dasar tindakan, jenis, dan akibat pelanggaran Kode Etika terhadap hasil penilaian secara keseluruhan atau terhadap nama baik Dewan Hakim.
