Pasal 33
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dikenakan bagi anggota Dewan Hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik. (2) Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, dikenakan bagi anggota Dewan Hakim yang melakukan pengulangan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penjatuhan sanksi administratif berupa dibebastugaskan menjadi Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dikenakan bagi anggota Dewan Hakim yang melakukan pengulangan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penjatuhan sanksi administratif berupa larangan menjadi Dewan Hakim selama 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d, dikenakan bagi anggota Dewan Hakim yang melakukan pengulangan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
