PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 32
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Dalam keputusan penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Kode Etik yang dilanggar.
