Pasal 29
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh anggota Dewan Hakim yang diperiksa oleh Majelis Kode Etik. (2) Anggota Dewan Hakim yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, wajib menjawab segala pertanyaaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik. (3) Dalam hal anggota Dewan Hakim yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, yang bersangkutan dianggap mengakui dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukannya. (4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (5) Berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh anggota Majelis Kode Etik yang memeriksa dan anggota Dewan Hakim yang diperiksa. (6) Dalam hal anggota Dewan Hakim yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan cukup ditandatangani oleh Majelis Kode Etik yang memeriksa, dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan, bahwa anggota Dewan Hakim yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
