Pasal 30
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa anggota Dewan Hakim yang diduga melanggar Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah anggota Dewan Hakim yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik. (4) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat dalam sidang Majelis Kode Etik tanpa dihadiri anggota Dewan Hakim yang diperiksa. (5) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (6) Sidang Majelis Kode Etik dianggap sah apabila dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan paling sedikit 2 (satu) orang anggota. (7) Keputusan sidang Majelis Kode Etik berupa rekomendasi dan bersifat final. (8) Rekomendasi sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
