PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 28
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dewan Hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (2) dipanggil untuk diperiksa Majelis Kode Etik. (2) Dalam hal diperlukan, Majelis Kode Etik dapat memanggil orang lain untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan. (3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua atau sekretaris Majelis Kode Etik.
