PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 27
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dewan Hakim yang terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran secara lisan; b. teguran secara tertulis; c. dibebastugaskan menjadi Dewan Hakim; dan d. larangan menjadi Dewan Hakim selama 3 (tiga) tahun sampai dengan (5) tahun secara berturut- turut.
