PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 26
BAB 4 — KODE ETIK DAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Menteri membentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas unsur: a. Kementerian Agama;
b. organisasi profesional penghafal serta pengembangan seni baca dan/atau tulis al-Qur’an; c. perguruan tinggi keagamaan Islam; dan d. organisasi kemasyarakatan Islam. (3) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (4) Majelis Kode Etik dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 1 (satu) periode. (5) Pengangkatan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
