Pasal 25
BAB 4 — KODE ETIK DAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Dewan Hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib tunduk dan berpedoman pada Kode Etik. (2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kewajiban melakukan tugas penilaian secara objektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau golongan; b. kewajiban bertindak mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau bujukan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak lain; c. kewajiban menghindari perbuatan tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela; d. kewajiban bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma agama, hukum, atau susila, serta mampu mempertimbangkan akibat dari tindakannya; e. kewajiban menolak segala bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi tugasnya; f. kewajiban meninggalkan tugas penilaian apabila memiliki konflik kepentingan yang disebabkan hubungan pribadi, keluarga, golongan, atau
hubungan lain yang diduga dapat mempengaruhi objektivitas; g. larangan menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, atau prasangka berdasarkan ras, jenis kelamin, atau kedekatan hubungan dengan peserta; h. larangan mengeluarkan perkataan, janji, atau tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka, atau menyudutkan peserta; i. larangan melakukan komunikasi dengan peserta selama proses penilaian, kecuali dilakukan demi kelancaran penilaian dan diketahui secara terbuka oleh Hakim lain; j. larangan memberikan keterangan palsu terkait identitas dirinya atau memberikan penilaian palsu terkait musabaqah; k. larangan meminta atau menerima janji, hadiah, atau pemberian lain dari pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap penilaian hasil musabaqah; l. larangan mengabaikan fakta yang dapat berpengaruh pada penilaian atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan atau merugikan peserta; dan m. larangan mengungkapkan atau menggunakan informasi terkait penilaian yang bersifat rahasia untuk tujuan yang menyalahi tanggung jawabnya.
