Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah sesuai dengan tingkat penyelenggaraan MTQ atau STQ. (2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Direktorat Penerangan Agama Islam pada MTQ dan STQ tingkat nasional; b. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf atau nama lain pada MTQ dan STQ tingkat provinsi; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam atau nama lain pada MTQ dan STQ tingkat kabupaten/kota; d. kantor urusan agama kecamatan pada MTQ dan STQ tingkat kecamatan atau desa/kelurahan; dan e. unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas dan berwenang: a. menyelenggarakan administrasi Majelis Hakim dan mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas majelis hakim; dan b. membantu tugas sekretaris Dewan Hakim. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitera ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
