Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Tim Rekrutmen mencatat proses seleksi calon Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam berita acara seleksi.
(2) Tim Rekrutmen MENETAPKAN calon Dewan Hakim dalam lembar penetapan calon Dewan Hakim. (3) Tim Rekrutmen menyampaikan calon Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, atau kepala desa/lurah melalui Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan untuk ditetapkan sebagai Dewan Hakim. (4) Ketentuan mengenai format berita acara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format lembar penetapan calon Dewan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
