PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan menyampaikan usulan bakal calon Dewan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada Tim Rekrutmen. (2) Tim Rekrutmen melakukan proses seleksi calon Dewan Hakim berdasarkan keterangan yang tercantum dalam daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (3) Proses seleksi calon Dewan Hakim oleh Tim Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan penetapan calon Dewan Hakim diambil dengan suara terbanyak.
