Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Direktur Jenderal, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan menyampaikan surat permintaan bakal calon Dewan Hakim kepada: a. pimpinan organisasi profesional penghafal serta pengembangan seni baca dan/atau tulis al-Qur’an. b. pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam; c. pimpinan pondok pesantren; d. pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam; dan e. perseorangan yang dinilai memiliki kompetensi di cabang yang dilombakan. (2) Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengajukan usulan bakal calon Dewan Hakim secara tertulis kepada Direktur Jenderal, sekretaris daerah
provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, atau sekretaris desa/kelurahan disertai dengan daftar riwayat hidup calon Dewan Hakim. (3) Daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama bakal calon Dewan Hakim lengkap dengan gelar kesarjanaan; b. tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; c. pekerjaan; d. alamat kantor dan rumah; e. nomor telepon yang dapat dihubungi; f. riwayat pendidikan; g. riwayat pekerjaan; h. keahlian bidang yang dilombakan; dan i. pengalaman sebagai Dewan Hakim.
