PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Dalam hal terdapat anggota Hakim yang berhalangan memberikan penilaian sejak awal pelaksanaan babak penyisihan atau babak final karena alasan tertentu, tugas dan wewenangnya dapat digantikan oleh Hakim badal. (2) Dalam hal terdapat anggota Hakim yang telah memberikan penilaian kemudian berhalangan, posisinya tidak dapat digantikan oleh Hakim badal, dan seluruh nilai Hakim yang berhalangan dihapus dari rekap penilaian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hakim badal ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
