PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARA
Hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bertugas dan berwenang: a. menilai penampilan peserta yang dilakukan secara individual sesuai dengan bidang tugasnya; dan b. meneliti hasil lomba yang dilakukan secara kolektif oleh Majelis Hakim.
