PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARA
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bertugas dan berwenang: a. memimpin dan mengawasi Hakim dalam menjalankan tugas penilaian; b. memimpin rapat Majelis Hakim untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti babak final; dan c. melaporkan secara tertulis kepada ketua Dewan Hakim mengenai hasil keputusan rapat Majelis Hakim.
