PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c bertugas dan berwenang: a. menyelenggarakan administrasi Dewan Hakim dan mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan jalannya perlombaan; dan b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua. (2) Wakil sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d bertugas dan berwenang: a. membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang sekretaris, jika sekretaris berhalangan.
