PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARA
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ayat (2) huruf b bertugas dan berwenang: a. membantu ketua dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang ketua, jika ketua berhalangan.
