PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 52
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka semua ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
