PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 51
BAB 14 — PENGAWASAN, AKREDITASI, DAN SANKSI
PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
