PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 46
BAB 13 — PELAPORAN
(1) PIHK wajib melaporkan pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paket program penyelenggaraan ibadah haji khusus; b. jadual keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus; c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK; dan d. daftar jemaah haji khusus batal berangkat. (3) Pedoman pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
